Jakarta, landbank.co.id - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya generasi muda, memiliki lebih banyak peluang untuk mempunyai rumah.
Melalui sejumlah program, pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan, mulai dari kuota KPR subsidi yang lebih besar, bantuan uang muka, hingga pilihan tenor kredit yang dapat mencapai 40 tahun.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan, berbagai kemudahan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat, terutama pekerja muda yang baru memulai karier, untuk memiliki hunian sendiri.
"Intinya pesan dari kami BP Tapera, ini merupakan kesempatan emas untuk para pemuda-pemudi segera memiliki rumah dengan seluruh keringanan yang sudah diberikan oleh pemerintah," ujar Sid dalam keterangannya dikutip landbank.co.id dari Antara Kamis, 29 Oktober 2026.
BACA JUGA:CBRE: Pasar Properti Jakarta Tetap Tangguh di Tengah Disrupsi AI
Menurutnya, program kepemilikan rumah bagi MBR menjadi salah satu perhatian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai, dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan semakin beragam, termasuk melalui penyediaan KPR subsidi yang kuotanya dinilai lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kuota KPR Subsidi dan Berbagai Insentif Perumahan
Sid menjelaskan, salah satu upaya pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah adalah melalui program KPR subsidi bagi MBR.
Selain peningkatan kuota, pemerintah juga memberikan sejumlah kemudahan untuk membantu masyarakat mengakses pembiayaan perumahan.
BACA JUGA:Parkland Podomoro Karawang Berpegang Pada Tiga Pilar Ini
Berbagai dukungan tersebut antara lain cicilan dengan suku bunga tetap hingga kredit lunas, bantuan uang muka bagi penerima KPR subsidi, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menghadirkan kemudahan lain, seperti dukungan pembayaran premi asuransi oleh perbankan serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai kebijakan dan persyaratan yang berlaku.
Berbagai insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus dipersiapkan masyarakat ketika membeli rumah, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja.
Tenor KPR Subsidi Bisa hingga 40 Tahun
Selain dukungan biaya, pemerintah juga menghadirkan opsi tenor KPR subsidi hingga 40 tahun untuk memperluas akses pembiayaan perumahan.
Menurut Sid, pilihan tenor yang lebih panjang dapat membantu pekerja muda yang baru memulai karier dan memiliki penghasilan awal relatif terbatas agar dapat mengakses pembiayaan dengan cicilan bulanan lebih ringan.