Jakarta, landbank.co.id - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat memiliki hunian dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau. Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KPR subsidi FLPP sebanyak 350.000 unit rumah.
Berdasarkan data BP Tapera per 25 Oktober 2026, realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP mencapai 184.342 unit atau 52,67% dari target tahunan. Penyaluran tersebut terdiri atas 184.318 unit rumah tapak dan 24 unit rumah susun.
BP Tapera juga mencatat 39.830 calon debitur masih menjalani proses pembiayaan. Selain itu, tersedia potensi pasokan sebanyak 28.208 unit rumah subsidi yang dapat mendukung percepatan penyaluran hingga akhir tahun.
Syarat Mengajukan KPR Subsidi BP Tapera 2026
Sebelum mengajukan KPR subsidi FLPP, masyarakat perlu memastikan telah memenuhi kriteria penerima bantuan pembiayaan perumahan.
Mengacu pada ketentuan program FLPP dan aturan mengenai masyarakat berpenghasilan rendah, berikut sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan:
-
Warga Negara Indonesia (WNI). Pemohon harus berstatus warga negara Indonesia.
-
Memenuhi kriteria MBR. Penghasilan pemohon harus sesuai dengan batas penghasilan yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah dan status perkawinan.
-
Belum memiliki rumah. Pemohon harus memenuhi ketentuan kepemilikan rumah yang berlaku dalam program.
-
Belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pemohon harus memenuhi ketentuan mengenai riwayat penerimaan subsidi perumahan.
-
Memenuhi persyaratan kredit bank. Pemohon harus menjalani proses pemeriksaan dan penilaian kelayakan kredit oleh bank penyalur.
-
Menyiapkan dokumen administrasi. Dokumen identitas, data penghasilan, dan dokumen pemesanan rumah perlu dilengkapi sesuai ketentuan bank.
Ketentuan penghasilan MBR pada 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 beserta perubahannya, termasuk Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026.
Batas Penghasilan KPR Subsidi 2026
Batas penghasilan calon penerima KPR subsidi berbeda menurut wilayah dan status perkawinan. Berikut batas penghasilan bulanan yang berlaku berdasarkan pembagian zona program:
| Zona wilayah | Belum menikah Menikah
|---|
| Zona 1: Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB | Rp8,5 juta Rp10 juta
| Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali | Rp9 juta Rp11 juta
| Zona 3: Papua dan wilayah pemekarannya | Rp10,5 juta Rp12 juta
| Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi | Rp12 juta Rp14 juta