BTN Buka Suara soal Klaim Dana Nasabah Rp17 Miliar, Ini Penjelasannya

Selasa 13-10-2026,14:37 WIB
Reporter : Yetto Ceka
Editor : Yetto Ceka

Jakarta, landbank.co.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menanggapi kembali mencuatnya klaim kehilangan dana nasabah bernama Linawati senilai Rp17 miliar di media sosial.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan, hingga saat ini perseroan tidak memiliki data yang mendukung klaim kehilangan dana sebesar Rp17 miliar tersebut.

Meski demikian, BTN menegaskan akan memenuhi kewajiban ganti rugi apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan perseroan bertanggung jawab dan menetapkan besaran kerugian yang harus dibayarkan.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Ramon, setiap klaim kerugian nasabah perlu diperiksa berdasarkan bukti transaksi, fakta yang terungkap, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perseroan menghormati hak nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum.

Ramon menjelaskan, persoalan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Penanganan tersebut mencakup pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BTN juga menyoroti perbedaan nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dengan nilai tuntutan dalam gugatan perdata terbaru.

Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Sementara itu, dalam gugatan perdata terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercatat sekitar Rp7 miliar.

Menurut Ramon, perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses pembuktian di pengadilan.

Ia menambahkan, gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Setelah itu, Linawati kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

BTN menyatakan menghormati proses persidangan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme hukum.

Selain menempuh pemeriksaan internal, BTN menyatakan telah melaporkan oknum yang terkait dengan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut Ramon, laporan itu ditindaklanjuti hingga pihak yang dilaporkan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.

Meski demikian, BTN menekankan bahwa putusan pidana terhadap oknum tersebut tidak serta-merta menentukan tanggung jawab perdata perseroan maupun besaran ganti rugi yang disengketakan.

Kategori :