Begini Cara Mengajukan KPR Subsidi Bank Mandiri

Senin 12-10-2026,13:07 WIB
Reporter : Yetto Ceka
Editor : Yetto Ceka

Jakarta, landbank.co.id - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama dapat memanfaatkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui Bank Mandiri.

Salah satu fasilitas yang tersedia adalah KPR Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yakni program pembiayaan rumah subsidi yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan disalurkan melalui bank pelaksana, termasuk Bank Mandiri.

Melalui program tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan berkesempatan mendapatkan pembiayaan rumah dengan suku bunga tetap, uang muka terjangkau, serta tenor kredit hingga 20 tahun.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Bank Mandiri, KPR Sejahtera FLPP menawarkan suku bunga mulai dari 5 persen per tahun yang tetap selama masa kredit. Uang muka yang ditawarkan mulai dari 1 persen, dengan ketentuan mengikuti persyaratan program.

Lantas, bagaimana cara mengajukan KPR subsidi Bank Mandiri pada 2026?

Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bank Mandiri

Sebelum mengajukan pembiayaan, calon debitur perlu memastikan bahwa dirinya memenuhi kriteria penerima KPR subsidi.

Mengacu pada ketentuan yang dipublikasikan Bank Mandiri, berikut sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.

  3. Belum memiliki rumah, baik pemohon maupun pasangan bagi yang sudah menikah.

  4. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan kepemilikan rumah dari pemerintah.

  5. Memiliki pekerjaan dan penghasilan yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan program.

  6. Memenuhi batas penghasilan bulanan berdasarkan wilayah tempat tinggal.

  7. Mengajukan pembiayaan untuk rumah subsidi yang dibangun pengembang terdaftar dan memenuhi ketentuan pemerintah.

Untuk persyaratan pekerjaan, Bank Mandiri mencantumkan masa kerja minimal tiga bulan bagi pegawai tetap dan minimal dua tahun bagi pegawai kontrak.

Adapun batas penghasilan calon penerima berbeda berdasarkan wilayah dan status perkawinan. Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, misalnya, batas penghasilan yang tercantum pada laman Bank Mandiri mencapai Rp12 juta per bulan untuk pemohon lajang dan Rp14 juta untuk pemohon menikah.

Kategori :