Jakarta, landbank.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pemanfaatan lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seluas 45 hektare di Depok, Jawa Barat, dilakukan secara komperhensif dari aspek legalitas.
“Kita ingin secara komprehensif, terutama dari aspek legal, semuanya bisa dilakukan dengan benar dan dalam prosesnya bisa cepat. Dalam penyalurannya nanti kita akan melibatkan BPS supaya tepat sasaran untuk MBR,” ujarnya.
Menteri yang akrab disapa Ara itu juga menekankan pentingnya kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan rusun. Kepastian tersebut mencakup aspek pembiayaan, pembangunan, hingga penyaluran hunian kepada masyarakat.
BACA JUGA:BI Siapkan Likuiditas Rp118 Triliun untuk Dorong Pembiayaan Perumahan
“Harus ada kepastian bagi perbankan yang membiayai, developer yang akan membangun, dan masyarakat yang akan menghuni,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, kepastian tersebut menjadi bagian penting agar pembangunan rusun subsidi dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, tidak hanya aspek penyediaan lahan yang dipastikan, tetapi juga pembiayaan dan calon penerima manfaat.
Di sisi lain, Menteri Komdigi Meutya Hafid menuturkan pemanfaatan aset lahan seluas 45 hektare tersebut merupakan dukungan terhadap program pemerintah khususnya dalam pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Meutya mengatakan, lahan tersebut diberikan kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden di bidang perumahan rakyat.
“Kami memberikan lahan seluas 45 hektare kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden, yaitu perumahan untuk rakyat," ungkap Meutya.
BACA JUGA:Menyimak Era Baru Pertumbuhan Kripto dan Penggerak Anyar Industri
Ia juga berharap pemanfaatan lahan tersebut dapat mempercepat penyediaan hunian bagi MBR yang memenuhi kriteria.
"Mudah-mudahan dengan rapat ini dapat dilakukan percepatan sehingga Kementerian PKP dapat segera menjalankan perintah Presiden terkait perumahan,” ujar Meutya.
(*)