Jakarta, landbank.co.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026.
Regulasi baru tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam penataan penguasaan dan pemilikan tanah, termasuk upaya mengatasi ketimpangan agraria serta penyelesaian konflik pertanahan yang berlangsung dalam jangka panjang.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi masih adanya persoalan ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Menurutnya, keberadaan UU tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka yang lebih jelas dalam pelaksanaan reforma agraria sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki hak dan kepentingan atas tanah.
Salah satu substansi yang diatur dalam UU Reforma Agraria adalah penataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Regulasi tersebut mencakup redistribusi tanah kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran reforma agraria. Penataan juga diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi penguasaan tanah yang berlebihan.
Wilayah yang memiliki persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, maupun penguasaan tanah yang melebihi batas tertentu menjadi bagian dari perhatian dalam pelaksanaan reforma agraria.
Selain redistribusi, pengaturan juga mencakup upaya pemulihan atau rehabilitasi hak atas tanah dalam kondisi tertentu.
UU Reforma Agraria juga memberikan pengaturan mengenai kelompok masyarakat yang menjadi subjek prioritas.
Kelompok tersebut antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
Pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pemberian atau penataan tanah. Masyarakat penerima juga diarahkan memperoleh dukungan agar tanah yang dikuasai dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Regulasi tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi masyarakat, pendamping, pelapor, saksi, serta pihak yang memperjuangkan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria
Persoalan konflik agraria menjadi salah satu bagian penting dalam UU Reforma Agraria.
Regulasi tersebut mengatur penyelesaian sengketa dan konflik agraria secara lebih terstruktur, termasuk konflik yang berkaitan dengan penguasaan dan pemilikan tanah.
Dengan adanya pengaturan tersebut, penyelesaian konflik diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat serta kepastian hukum atas tanah.