Jakarta, landbank.co.id - Harga saham minimum Rp1 per saham akan efektif diberlakukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai pekan depan.
Mengutip keterbukaan informasi di laman resmi BEI, idx.co.id, Selasa, 22 September 2026, BEI mengumumkan ketentuan batasan harga saham terendah dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Ketentuan baru tersebut mulai efektif diberlakukan pada Senin, 28 September 2026.
Perubahan batas harga minimum itu juga akan diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan, perubahan tersebut memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50.
"Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ungkap Elsierra dalam keterangan resminya yang dilihat landbank.co.id, Selasa, 22 September 2026 di Jakarta.
Seiring dengan penerapan batas harga minimum Rp1, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Untuk periode hingga 31 Desember 2026, ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen masih berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp10.
Adapun ketentuan ARA dan ARB berdasarkan rentang harga saham adalah sebagai berikut:
- Harga Rp1-Rp10: ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
- Harga di atas Rp10-Rp200: ARA 35 persen dan ARB 15 persen.
- Harga di atas Rp200-Rp5.000: ARA 25 persen dan ARB 15 persen.
- Harga di atas Rp5.000: ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Dengan aturan tersebut, saham yang berada pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas pergerakan nominal sebesar Rp1 untuk ARA maupun ARB.
BEI selanjutnya akan menerapkan ketentuan ARB secara simetris sesuai rentang harga mulai 1 Januari 2027.
Dengan demikian, batas ARA dan ARB akan memiliki persentase yang sama pada sejumlah kelompok harga.
Berikut ketentuannya:
- Harga Rp1-Rp10: ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
- Harga Rp11-Rp200: ARA dan ARB masing-masing sebesar 35 persen.
- Harga di atas Rp200-Rp5.000: ARA dan ARB masing-masing sebesar 25 persen.
- Harga di atas Rp5.000: ARA dan ARB masing-masing sebesar 20 persen.
Perubahan tersebut membuat ketentuan batas pergerakan harga saham menjadi lebih terstruktur berdasarkan rentang harga.
Penurunan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 menjadi salah satu perubahan penting dalam mekanisme perdagangan saham di BEI.
Dengan ketentuan baru tersebut, saham yang sebelumnya berada di level Rp50 memiliki ruang perdagangan yang lebih luas di bawah level tersebut.
BEI menyatakan penyesuaian ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas perdagangan, serta memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.
Ketentuan baru mengenai batas harga minimum dan Auto Rejection tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026, sedangkan penerapan ARB secara simetris akan dimulai pada 1 Januari 2027.
(*)