Jakarta, landbank.co.id - PT Summarecon Agung Tbk buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK sebelumnya menyebut kasus tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Corporate Secretary PT Summarecon Agung Tbk, Lydia Tjio, mengatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sedang diurus merupakan milik entitas anak Perseroan.
Menurut dia, SHGB tersebut saat ini masih dalam proses pemecahan sehingga belum terdapat perubahan status hukum atas aset yang dimaksud.
“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai dengan saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan. Sampai dengan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung,” ujar Lydia dalam keterbukaan informasi yang dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu, 15 September 2026.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan KPK mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan Perseroan, termasuk status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, hingga kondisi keuangan perusahaan.
Lydia menegaskan, hingga saat ini proses pemeriksaan mengenai perkara tersebut belum memberikan dampak terhadap kegiatan usaha Summarecon.
“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Perseroan,” katanya.
Lebih lanjut, Lydia menyampaikan bahwa Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
“Perseroan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Selain Presiden Direktur PT Summarecon Tbk, tersangka lainnya antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta tiga pihak lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang ditemukan dalam pengembangan perkara tersebut.
(*)