Bedah Rumah 2026 Dikebut, Kementerian PKP Optimistis Capai Target 400.000 Unit

Sabtu 12-09-2026,11:38 WIB
Reporter : Yetto Ceka
Editor : Yetto Ceka

Jakarta, landbank.co.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat pelaksanaan Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 untuk mengejar target sebanyak 400.000 unit.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan, percepatan dilakukan dengan mengidentifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar target pelaksanaan program dapat tercapai secara optimal dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Ia mengungkapkan, kinerja pelaksanaan Bedah Rumah di sejumlah daerah telah menunjukkan perkembangan positif. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang perlu meningkatkan kinerja agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih optimal.

“Kami sangat senang beberapa daerah baik sekali kinerjanya seperti di Gorontalo, Bangka Belitung, dan Bali. Ada juga beberapa daerah yang kurang kinerjanya seperti Jakarta dan Papua, itu harus diperbaiki,” ujar Maruarar dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Sabtu, 12 September 2026.

Menurut Maruarar, percepatan Program Bedah Rumah harus dilakukan dengan melihat secara langsung berbagai kendala yang terjadi di lapangan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun regulasi.

“Jadi kalau ada SDM yang perlu tambahan kita siapkan, kalau ada regulasi yang lama dan memperlambat kita kurangi. Tapi semuanya harus dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP, APH, Polisi, Jaksa, dan juga KPK supaya semuanya baik dan benar, sesuai tujuan. Caranya juga harus baik,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choirul mengatakan, Program Bedah Rumah menjadi salah satu fokus utama Kementerian PKP dalam beberapa bulan terakhir 2026.

“Ini menjadi fokus kita untuk mempercepat. Kita sudah melakukan langkah-langkah percepatan, kemudahan, dan juga relaksasi dan diakselerasi di 3,5 bulan terakhir di 2026 ini. Kita optimis dengan strategi ini bisa optimal untuk penyerapan 400 ribu bedah rumah atau BSPS,” ujar Didyk.

Didyk menambahkan, secara keseluruhan realisasi anggaran Kementerian PKP telah mencapai sekitar 39 persen. Percepatan juga terus dilakukan terhadap berbagai program dan kegiatan lainnya, termasuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Kawasan dan Permukiman Kementerian PKP Anggoro Putro menjelaskan, percepatan pelaksanaan Bedah Rumah turut didukung dengan penyederhanaan sejumlah persyaratan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.

“Yang paling signifikan adalah persyaratan menempati rumah yang tadinya rumah tidak layak huni tiga tahun menjadi satu tahun. Kemudian batas waktu tidak menerima bantuan yang tadinya 10 tahun menjadi lima tahun. Dan bukti penguasaan tanah, cukup menggunakan surat keterangan pernyataan menempati yang diketahui lurah atau kades,” jelas Anggoro.

Menurutnya, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif sehingga proses verifikasi dan pelaksanaan bantuan di daerah dapat berlangsung lebih cepat.

Progres Bedah Rumah 2026

Berdasarkan progres pelaksanaan, sebanyak 336.176 unit telah melalui verifikasi faktual, dengan 188.356 unit telah direkomendasikan. Selanjutnya, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan untuk unit yang telah mendapatkan rekomendasi.

Sementara itu, dari sisi pekerjaan fisik, sebanyak 85.649 unit berada pada tahap progres 0-30 persen. Kemudian 33.310 unit berada pada tahap 30 hingga kurang dari 100 persen, sedangkan 23.741 unit telah mencapai penyelesaian 100 persen.

Anggoro juga menyampaikan perkembangan tingkat kelolosan Program Bedah Rumah secara nasional. Dari 336.130 unit yang telah selesai diverifikasi dan diinput ke GO-PKP, sebanyak 188.323 unit dinyatakan lolos atau sekitar 56 persen.

Sejumlah provinsi mencatat tingkat kelolosan di atas rata-rata nasional, salah satunya Sulawesi Tenggara. Sementara itu, tingkat kelolosan di DKI Jakarta juga menunjukkan peningkatan menjadi sekitar 22 persen, dari sebelumnya berada di bawah 10 persen.

Menurut Anggoro, peningkatan tersebut salah satunya didukung oleh penyederhanaan persyaratan dalam ketentuan baru, termasuk penggunaan surat pernyataan menempati yang diketahui oleh lurah atau kepala desa.

Kementerian PKP akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap satuan kerja di daerah untuk memastikan berbagai kendala pelaksanaan Program Bedah Rumah dapat segera ditangani.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program sekaligus mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni. (*)

Kategori :