Jakarta, landbank.co.id - Pemanfaatan lahan negara yang aman secara hukum bagi pembangunan hunian rakyat kian didorong pemerintah Tanah Air.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan rumah susun (rusun) maupun rumah tapak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami ingin ada terobosan baru untuk proses ini agar dapat bergerak cepat karena dari sisi skema dan pendanaan sudah siap,” ujar Maruarar dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Jumat, 4 September 2026.
Ia menyampaikan, penyelesaian persoalan lahan perlu dilakukan secara bersama-sama dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak ingin persoalan administrasi maupun status lahan menjadi hambatan bagi pembangunan hunian rakyat.
"Kami berterima kasih kepada Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN dan Kasatgas Anti-Mafia Tanah untuk tetap menegakkan keadilan karena selama demi membela kepentingan rakyat kami juga tidak akan mundur,” ujar dia.
Menteri yang akrab disapa Ara itu mengungkapkan bahwa dalam program percepatan pembangunan hunian rakyat, salah satu skema yang telah disiapkan adalah pembangunan sekitar 2.000 unit rusun di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jakarta dan Bandung dengan dukungan pendanaan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Astra International Tbk.
"Skema ini sudah kami siapkan, termasuk dukungan pendanaannya. Karena itu, kami ingin persoalan lahannya dapat segera diselesaikan agar pembangunan sekitar 2.000 unit rusun untuk masyarakat dapat segera direalisasikan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar berbagai persoalan hukum dan administrasi pertanahan dapat segera ditangani melalui terobosan yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan hunian dapat memiliki status clear and clean sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Skema pembangunan dan pendanaan sudah siap. Karena itu, yang diperlukan adalah langkah hukum dan tata kelola yang tepat agar persoalan lahannya dapat segera diselesaikan dan pembangunan untuk rakyat tidak tertunda,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan analisis secara komprehensif terhadap sejumlah lahan yang diusulkan Kementerian PKP.
"Analisis diperlukan untuk memastikan status, riwayat, serta aspek hukum pertanahan sebelum lahan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian," terangnya.
Ia mengungkapkan, terkait lahan PT KAI, secara historis tanah tersebut berasal dari tanah negara bekas hak barat yang kemudian menjadi hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan. Hak tersebut selanjutnya dilepaskan dan diserahkan kepada PT KAI hingga kemudian tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI secara normatif.
“Secara normatif, hak atas tanah tersebut tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI. Kami akan melihat dan menganalisis seluruh aspek pertanahan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ilyas.
Sementara itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan menyampaikan bahwa terdapat dua proses hukum yang saat ini berjalan terkait persoalan lahan tersebut. Pertama, gugatan masyarakat terhadap PT KAI. Kedua, proses hukum pidana yang dilaporkan oleh PT KAI kepada Polda Metro Jaya.
“Untuk proses pidananya sudah masuk tahap satu, yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Perkara tersebut juga sudah dilakukan gelar khusus dalam wadah Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah Provinsi DKI Jakarta,” terang Hendra.
Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah terus memperkuat koordinasi agar penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara transparan, sesuai hukum, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat Program 3 Juta Rumah melalui optimalisasi aset dan lahan yang tersedia, termasuk pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan hunian yang terjangkau bagi MBR.
(*)