Jakarta, landbank.co.id - Penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) terus menunjukkan perkembangan positif seiring upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan.
Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), hingga 1 September 2026, pembiayaan KPP telah mencapai Rp26,4 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 106.538 debitur.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyampaikan, dari sisi suplai, pembiayaan KPP tercatat mencapai Rp24,6 triliun yang disalurkan kepada 3.319 debitur. Sementara dari sisi permintaan atau demand, pembiayaan telah dimanfaatkan oleh 103.183 debitur.
"Kalau kita lihat dari jumlah debitur, memang lebih banyak dari sisi demand. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan perumahan masih sangat besar, baik untuk memiliki maupun memperbaiki rumah," ujar Maruarar dalam keterangan resminya yang diterima landbank.co.id Rabu, 2 September 2026.
Maruarar mengatakan, penyaluran KPP dari sisi demand menunjukkan bahwa program tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan kepemilikan hunian, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas rumah sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
"Pemanfaatan KPP yang paling banyak dilakukan adalah untuk merenovasi rumah yang kemudian digunakan sebagai tempat usaha," terangnya.
Dengan demikian, kata Ara, rumah tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk menunjang kegiatan ekonomi keluarga.
"Artinya, rumah itu bukan hanya tempat tinggal. Rumah juga bisa menjadi tempat masyarakat mengembangkan kegiatan ekonominya. Ini yang ingin kita dorong melalui pembiayaan perumahan," katanya.
Plafon KPP Capai Rp50 Triliun
Pemerintah pada 2026 menyediakan plafon pembiayaan KPP hingga Rp50 triliun. Besarnya plafon tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat ekosistem perumahan nasional.
KPP diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap hunian dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia. Selain membantu masyarakat memperoleh rumah, skema tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hunian yang sudah dimiliki.
Dengan penyaluran yang telah mencapai Rp26,4 triliun hingga 1 September 2026, realisasi KPP telah mencapai sekitar 52,8% dari total plafon yang disediakan pemerintah pada tahun ini.
Pemerintah terus mendorong agar pembiayaan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah baru, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap renovasi dan pengembangan hunian.
(*)