Mengenal Syarat KPR Sejahtera BCA, Gaji Rp8,5 Juta Bisa Beli Rumah

Rabu 29-04-2026,20:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Baca juga: Menanti Kiprah BCA di Kancah KPR FLPP

Dokumen Pribadi dan Pendukung Pengajuan

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Fotokopi Akta Pisah Harta Notariil dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika Ada)
  • Fotokopi NPWP Pemohon a
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir) b
  • Surat Keterangan Kerja b
  • Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir b
  • Surat Pernyataan Pemohon c
  • Surat Keterangan Domisili d
  • Surat Keterangan LTV

 

Dokumen Properti

  • Surat Pemesanan Rumah
  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS (jika ada)
  • Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (jika ada)
  • Fotokopi Gambar Bangunan (jika ada)
  • Fotokopi PBB terakhir (jika ada)
  • Harga beli rumah maksimal Rp350.000.000 berlaku untuk semua wilayah

Baca juga: KPR BCA Tembus Rp142 Triliun, Ada FLPP Swasta

Keterangan :

a ) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami

b ) Jika pasangan bekerja, dokumen pasangan wajib dilampirkan

c ) Berisi pernyataan tidak memiliki properti, tidak pernah menerima properti bersubsidi sebelumnya, akan menghuni rumah, serta penghasilan pemohon yang ditandatangani oleh kelurahan

d ) Surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan sesuai dengan domisili terbaru bagi pemohon dengan lokasi KTP dan area agunan yang berbeda

Baca juga: Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah (KPR) di Bank BCA

Masyarakat yang ingin memeroleh KPR Sejahtera BCA juga harus memenuhi kriteria penghasilan maksimal.

Masih mengutip laman BCA, kriteria penghasilan maksimal untuk Zona 1, yakni Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp8,5 juta per bulan bagi yang belum menikah. Bagi yang sudah menikah batas maksimal penghasilan per bulan sebesar Rp10 juta.

Lalu, Zona 2, yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali maksimal Rp9 juta (belum menikah) dan Rp11 juta (sudah menikah).

Zona 3 yang mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya sebesar Rp10,5 juta (belum menikah) dan Rp12 juta (menikah).

Terakhir, Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi maksimal Rp12 juta (belum menikah) dan Rp14 juta (menikah).

Tags :
Kategori :

Terkait