Mengenal Badan Bank Tanah di Indonesia,  Ada Enam Tugas

Jumat 21-07-2023,19:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Mengutip PP tersebut, tanah dari pihak lain berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Selain itu, badan usaha, badan hukum, dan masyarakat.

Terkait perolehan tanah dari pihak lain, prosesnya beragam, yakni melalui pembelian, penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis, dan tukar menukar. Selain itu, pelepasan hak dan perolehan bentuk lainnya yang sah.

Sementara itu, terkait pengadaan tanah dilaksanakan melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

(*)

Tags :
Kategori :

Terkait