Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-EL)

Jumat 11-04-2025,17:23 WIB
Reporter : yetto ceka
Editor : yetto ceka

Jakarta, landbank.co.id – Sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) adalah inovasi digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Selain meningkatkan efisiensi, Sertifikat-EL juga meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan dapat diakses secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Lantas bagaimana cara membuat atau Sertifikat-EL? Yuk simak berikut ini syarat hingga langkah-langkahnya.

Untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah elektronik, persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  • Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan.
  • Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Identitas Kuasa: Fotokopi KTP kuasa jika pengurusan dikuasakan.
  • Akta Pendirian Badan Hukum: Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti Kepemilikan Tanah (Alas Hak): Seperti akta jual beli, hibah, atau surat lainnya.
  • SPPT PBB: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Jika berlaku.
  • Dokumen Lain: Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

  • Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan di atas.
  • Pengajuan ke Kantor BPN: Kunjungi kantor BPN setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik.
  • Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik: Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, serta mengumpulkan data fisik lainnya.
  • Penelitian Data Yuridis: Verifikasi dokumen dan data kepemilikan tanah.
  • Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat: Setelah data diverifikasi, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Adapun keunggulan yang diperoleh pemegang Serifikat Tanah Elektronik sebagai berikut ini;

  • Keamanan Tinggi: Sertifikat elektronik lebih aman karena terintegrasi langsung dengan database nasional, sehingga sulit diduplikasi atau dipalsukan.

  • Akses Mudah: Pemilik sertifikat dapat mengunduh dan mencetak sertifikat kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

  • Penyimpanan Terjamin: Data sertifikat tersimpan dengan aman dalam sistem elektronik yang dikelola oleh BPN.

(*)

Tags :
Kategori :

Terkait