Pengertian dan Besaran yang Wajib Ditunaikan saat Zakat Fitrah

Jumat 28-03-2025,08:23 WIB
Reporter : yetto ceka
Editor : yetto ceka

Jakarta, landbank.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim wajib menunaikan salah satu kewajiban yakni zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki makna penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan jiwa dan harta, serta berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

Lantas apa yang dimaksud dengan Zakat Fitrah dan berapa besaran yang wajib diberikan? Yuk simak berikut ini ulasannya.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, baik pria maupun wanita, baik dewasa maupun anak-anak, yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dari sifat kekikiran dan keburukan, serta memberikan kebahagiaan kepada orang-orang yang kurang mampu pada hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal (zakat harta) karena zakat fitrah ini dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepat sebelum hari raya Idul Fitri, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kehidupan yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Waktu dan Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah mencapai waktu tertentu dalam bulan Ramadan, yakni sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah dapat diberikan beberapa hari sebelum Idul Fitri, tetapi waktunya paling utama adalah pada malam atau pagi sebelum salat Idul Fitri.

Syarat wajib zakat fitrah adalah setiap individu Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok atau harta yang mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah tidak hanya diwajibkan pada orang dewasa, tetapi juga pada anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tuanya.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah menurut agama Islam biasanya dihitung berdasarkan satuan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu wilayah, seperti beras, kurma, gandum, atau bahan makanan lainnya.

Dalam kebanyakan negara, termasuk Indonesia, zakat fitrah dihitung berdasarkan takaran 1 sha’, yang setara dengan sekitar 2.5 hingga 3 kilogram dari bahan makanan pokok seperti beras. Besaran zakat fitrah ini dapat bervariasi tergantung pada harga bahan pokok setempat. Sebagai contoh, di Indonesia, zakat fitrah umumnya dihitung dalam bentuk uang dengan mempertimbangkan harga beras per kilogram di pasar setempat.

Pada tahun ini, beberapa lembaga zakat di Indonesia menentukan besaran zakat fitrah dengan kisaran Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa berdasarkan harga beras di pasar. Meski demikian, besaran ini bisa bervariasi tergantung pada daerah dan harga pangan lokal.

Tujuan Zakat Fitrah

Tags :
Kategori :

Terkait