“Untuk itu kami telah mengirim surat kepada BPK agar dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu,” ujarnya dikutip dari siaran pers Kementerian PKP.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan berkomitmen untuk membantu konsumen di sektor perumahan mendapatkan hak-haknya.
(*)