Nilai Penjualan Rumah di Jabodetabek Banten Rp9,18 Triliun

Minggu 02-02-2025,10:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, PPN DTP untuk sektor perumahan diberikan karena perumahan memenuhi hajat hidup orang banyak.

Baca juga: Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025

“PPN DTP untuk sektor perumahan karena sektor ini memenuhi hajat hidup orang banyak, multiplier, dan memberi kesempatan kerja yang besar,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Dia menegaskan bahwa insentif ini juga sekaligus meneruskan policy menjaga momentum pertumbuhan perumahan yang memberikan efek berganda.

 

(*)

Tags :
Kategori :

Terkait