B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang-15 orang, termasuk pengemudi
– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
– Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15 persen-30 persen)
– Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15 persen)
C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda
– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen)
– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10 persen-30 persen)
– Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t(tarif PPnBM 10 persen)
D. Jenis kendaraan bermotor lainnya
– Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu (tarif PPnBM 50 persen)
– Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis (tarif PPnBM 60 persen)
– Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60 persen)
– Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc (tarif PPnBM 95 persen)
– Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah (tarif PPnBM 95 persen)
– Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc (tarif PPnBM 95 persen).
2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, yaitu barang mewah selain kendaraan bermotor:
A. Tarif PPnBM 20 persen