Berkenalan Lebih Dekat dengan Mobil Listrik Wuling

Jumat 23-02-2024,18:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Detail aturan mengenai insentif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023, tertanggal 29 Maret 2023.

Aturan ini menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah akan diberlakukan saat penyerahan kepada konsumen akhir. Insentif ini juga berlaku mulai bulan Pajak April 2023 hingga bulan Pajak Desember 2023.

Berkenaan dengan mekanisme ini, aturan menegaskan bahwa pengusaha kena pajak yang menyerahkan KBLBB Roda Empat Tertentu dan/atau KBLBB Bus Tertentu harus menyusun faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah dalam surat pemberitahuan masa PPN. Sementara bagi konsumen, prosesnya hanya memerlukan kunjungan ke dealer untuk melakukan pemesanan seperti biasa. PPN akan dipotong oleh pihak dealer.

 

(*)

Tags :
Kategori :

Terkait