Site icon Landbank.co.id

Akurasi Data Menjadi Kunci Penyaluran Rumah Subsidi

Data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akurat menjadi kunci penyaluran rumah subsidi agar tepat sasaran/foto: sig.id

Jakarta, landbank.co.id-Data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akurat menjadi kunci penyaluran rumah subsidi agar tepat sasaran.

“Untuk itu data yang valid menjadi penting agar bantuan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Sabtu, 15 Maret 2025.

Pernyataan Menteri PKP itu terlontar dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas Pengentasan Kemiskinan di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.

Menko Muhaimin mengatakan, untuk program pengentasan kemiskinan diperlukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Kembali Mencuat Penekanan Soal Kualitas Rumah Subsidi

“Termasuk data perumahan untuk penyediaan hunian layak,” ujar dia.

“Dengan data BPS ini kami bisa segera memulai menyalurkan program-program bantuan perumahan seperti BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” kata Menteri PKP.

Dia juga berharap, ke depannya data MBR dapat terbuka dan melibatkan rakyat secara langsung untuk dapat memperbarui data masyarakat yang masuk kategori miskin.

“Untuk meningkatkan ketepatan data, saya juga mengusulkan agar dilakukan sensus nasional oleh BPS. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat menitipkan pertanyaan terkait masing-masing dalam sensus,” papar Menteri PKP.

Dia mengapresiasi Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat  yang telah menginisiasi rapat tersebut sehingga Kementerian PKP dapat segera memulai program-program bantuan sektor perumahan untuk MBR.

“Saya terima kasih sekali tadi Pak Menko sudah memberikan kepastian bahwa data BPS ini sudah bisa digunakan untuk bantuan perumahan. Saya juga apresiasi Kepala BPS yang bertanggung jawab atas data yang akan digunakan dan akan diperbarui setiap tiga bulan,” kata Menteri Ara.

Untuk selanjutnya, Menteri Ara mengungkapkan akan melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah untuk menyampaikan data MBR dari DTSEN BPS.

“Usulan boleh dari pemda dan DPD, tetapi tidak boleh nama-nama tersebut di luar data BPS agar tepat sasaran,” ujarnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan, DTSEN sudah tersusun per 3 Februari 2025 dan sudah mulai dapat digunakan oleh Kementeri.

“Namun karena data sosial sifatnya dinamis, maka nanti diperbarui setiap tiga bulan,” tutur dia.

 

(*)

Exit mobile version