“Saya terima kasih sekali tadi Pak Menko sudah memberikan kepastian bahwa data BPS ini sudah bisa digunakan untuk bantuan perumahan. Saya juga apresiasi Kepala BPS yang bertanggung jawab atas data yang akan digunakan dan akan diperbarui setiap tiga bulan,” kata Menteri Ara.
Untuk selanjutnya, Menteri Ara mengungkapkan akan melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah untuk menyampaikan data MBR dari DTSEN BPS.
“Usulan boleh dari pemda dan DPD, tetapi tidak boleh nama-nama tersebut di luar data BPS agar tepat sasaran,” ujarnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan, DTSEN sudah tersusun per 3 Februari 2025 dan sudah mulai dapat digunakan oleh Kementeri.
“Namun karena data sosial sifatnya dinamis, maka nanti diperbarui setiap tiga bulan,” tutur dia.
(*)