Ajakan Pembentukan Asosiasi Konsumen Perumahan

Pembentukan asosiasi konsumen perumahan diperlukan guna mempermudah koordinasi, pendataan serta penanganan masalah hunian di Indonesia/foto: Ristyan Mega Putra/ Biro Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Jakarta, landbank.co.id – Terbentuknya asosiasi konsumen perumahan atau forum konsumen perumahan dinilai dapat lebih melindungi hak konsumen.

Hal itu mencuat dalam pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Perumukiman (PKP) bersama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Kantor Menteri PKP, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu dibahas mengenai potensi pembentukan asosiasi atau forum konsumen perumahan di Indonesia.

Pembentukan asosiasi tersebut diperlukan guna mempermudah pelaksanaan koordinasi, pendataan serta penanganan masalah hunian di Indonesia sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan terbaik dari pemerintah.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan YLKI untuk memperoleh data permasalahan yang sudah ada. Ada datanya, siapa yang melaporkan dan tindak lanjutnya seperti apa. Silakan laporkan kepada saya masalah perumahan yang paling berat dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa Kementerian PKP siap menindaklanjuti di setiap pengaduan perumahan dari masyarakat,” kata Menteri Ara dalam siaran pers dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Menteri Ara berharap dengan kerja sama tersebut maka akan memberikan keuntungan bagi konsumen di sektor perumahan.

“Jadi lebih kuat, lebih kredibel, lebih bermanfaat dalam membela kepentingan konsumen,” ujarnya.

Baca juga: Perlindungan Hak Konsumen Perumahan Kian Menjadi Perhatian

Berdasarkan data YLKI, pengaduan yang paling populer dan berada dalam peringkat tiga besar selama 10 tahun terakhir adalah masalah perumahan baik itu perumahan tapak maupun rumah susun.

Permasalahan yang ditemui bukan hanya terkait layanan, serah terima Akta Jual Beli (AJB) hingga pengembang yang tidak memenuhi janjinya dalam membangun perumahan.

 

(*)

Pos terkait