Ada KPR hingga Rp500 Juta bagi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja dalam MLT BPJS Ketenagakerjaan meliputi rumah tapak atau rumah susun/foto: kementerian pkp

Jakarta, landbank.co.id – Banyak pertanyaan soal apa arti MLT BPJS Ketenagakerjaan terkait perumahan di kalangan masyarakat, termasuk para pekerja atau buruh.

Sebelum lebih jauh, MLT adalah kependekan dari manfaat layanan tambahan. Manfaat itu persisnya terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan.

Bacaan Lainnya

Jawaban lebih rinci soal MLT ada di dalam Permenaker No.17 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 20216 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Permenaker yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah itu berlaku mulai 29 September 2021.

Lalu, fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja dalam MLT BPJS Ketenagakerjaan meliputi rumah tapak atau rumah susun (rusun).

Singkat kata, MLT ini dapat membantu pekerja untuk memiliki rumah impian dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bersubsidi bagi masyarakat pekerja.

“Kami bekerja sama dengan beberapa perbankan Bank Mitra Himbara & Asbanda (Bank BTN, BJB, Nagari, Aceh, Jateng dan BPD Bali). Dengan adanya fasilitas ini kami mendorong peserta BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) mewujudkan rumah impiannya,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.

MLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bunga bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya KPR hingga maksimal Rp500 juta.

Lalu, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB).

Syaratnya, masa kepesertaan minimal satu tahun, tertib administrasi dan tertib iuran, belum memiliki rumah, peserta aktif membayarkan iuran, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur.

Oh ya, dalam hal suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan maka manfaat PUMP, KPR, maupun PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

Pos terkait