Jakarta, landbank.co.id– Konsultan properti Colliers International Indonesia menyebutkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bisa mendorong penjualan properti.
Colliers International Indonesia menyatakan bahwa insentif PPN DTP berlaku selama 14 bulan, yakni sepanjang November 2023 hingga Desember 2024.
“Insentif PPN DTP bisa mendorong penjualan properti. Hal itu mengingat PPN 11 persen sangat signifikan karena itu, pembebasan PPN memberikan suatu daya tarik bagi pembeli,” ujar Head of Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto dalam paparan tertulisnya yang dilihat landbank.co.id, Kamis, 11 Januari 2024.
Sementara itu, kata Ferry Salanto, di Jakarta terdapat stok 10.581 unit apartemen yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP.
“Unit kelas menengah ke bawah (Rp 500–650 juta) mendominasi stok tersebut,” kata Ferry.
Sebagaimana diberitakan turan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti telah diterbitkan pemerintah, 21 November 2023.
Pelaksanaan insentif properti PPN DTP diharapkan ikut membangu masyarakat untuk memiliki rumah yang diidamkan.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan, kebijakan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK No 120 tahun 2023) yang mulai berlaku 21 November 2023.
PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
“Pembelian rumah seharga Rp6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp2 miliar atau sebesar 220 juta rupiah,” jelas Dwi, beberapa waktu lalu.
PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP.
Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.
(*)