Jakarta, landbank.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa masyarakat perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas LPG 3 kg di pengecer yang kini berfungsi sebagai sub-pangkalan.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP, gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil dikutip dari Antara Selasa, 4 Feberuari 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg di sub-pangkalan bertujuan untuk mendata konsumen dan memastikan gas subsidi disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dengan adanya sistem tersebut, pemerintah bisa lebih mudah memantau distribusi dan mencegah penyalahgunaan subsidi.
Para sub-pangkalan yang kini menggantikan peran pengecer sebelumnya, lanjut Bahlil, telah dibekali dengan aplikasi bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi ini, petugas bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual tabung gas tersebut, sehingga data dapat lebih terkontrol dan transparan.
Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang. Yang terpenting, menurutnya, adalah pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan.