Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen dalam pemerataan kepemilikan lahan melalui program Reforma Agraria.
Sebanyak 5.114,23 hektare tanah terlantar di lima provinsi kini ditertibkan dan dialokasikan untuk kepentingan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang menetapkan total 5.198,13 hektare tanah, di mana 96 persen atau 5.006,68 hektare di antaranya dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan tanah negara demi keadilan sosial.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan resminya dikutip Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata menyangkut administrasi pertanahan, tetapi merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengembalikan fungsi sosial tanah dan meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat. Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN, lanjut Nusron, dilakukan secara selektif agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” tutur Nusron.
Dengan capaian ini, program penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid diharapkan menjadi arah baru Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, serta berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat.
(*)





