21 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, BEI Catat Anggaran Capai Rp14,97 Triliun

Sebanyak 21 perusahaan tercatat (emiten) menyatakan minat untuk melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)./Foto: landbank.co.id.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan BEI dan OJK pada 17 Maret 2025, yang memberikan kelonggaran bagi emiten untuk melakukan buyback tanpa melalui proses RUPS dalam kondisi pasar yang dianggap berfluktuasi secara signifikan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan:

Bacaan Lainnya
  • Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2023
  • POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka

(*)

Pos terkait