Kredit pemilikan rumah (KPR) berskema FLPP berada di bawah naungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Penyalurannya dilakukan dengan menggandeng para bank penyalur yang terdiri atas bank swasta, bank milik negara, dan bank pembangunan daerah (BPD).
“Tahun 2025, kami menggandeng 38 bank penyalur KPR FLPP,” ujar Heru Pudyo Nugroho, komisioner BP Tapera kepada landbank.co.id, belum lama ini.
Perpanjangan PPN DTP
Pemerintah melalui Kemenkeu juga menyatakan bahwa program rumah subsidi terus bergulir pada 2026.
Baca juga: Setelah 26 Ribu, Tengah Disiapkan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi
“Tahun 2026, program-program itu berlanjut, BSPS hampir 400 ribu rumah dan FLPP 350 ribu unit sehingga dalam satu tahun dukungan dari APBN diberikan bagi 770 ribu rumah,” jelas Febrio.
Sementara itu, terkait insentif PPN DTP, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN DTP bagi sektor properti.
“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yg multiplier effect-nya besar disediakan PPN DTP 100 persen untuk rumah hingga Rp5 miliar bebas PPN, untuk Rp2 miliar pertama,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menkeu Purbaya menerangkan, awalnya, fasilitas PPN DTP bagi sektor properti ini diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
“Sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” papar Menkeu Purbaya.
Dia menerangkan, seiring pemberian insentif PPN DTP itu akan dibuat sebanyak 40 ribu rumah per tahun.
Baca juga: 2026, Target BSPS Diperbesar
“Itu merupakan dorongan baru ke sektor properti tentunya akan berdampak ke ekonomi juga,” ujar Menkeu Purbaya.
Febrio menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN DTP itu segera diterbitkan oleh Kemenkeu.
Dia mengatakan, perpanjangan PPN DTP ini bagus untuk kepastian usaha.
“Sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” kata dia.
(*)