2026, Kelas Menengah Disediakan PPN DTP Properti Rp3,4 Triliun

Pada 2026, selain bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga menyediakan insentif bagi kelas menengah lewat PPN DTP properti senilai Rp3,4 triliun/foto: smdm

Jakarta, landbank.co.id– Di tengah gaung Program Tiga Juta Rumah yang mengedepankan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terselip atensi untuk kalangan kelas menengah.

Mengutip data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sepanjang tahun 2026, dukungan anggaran untuk Program Tiga Juta Rumah ditaksir sebesar Rp58 triliun atau setara untuk 790 ribu rumah.

Bacaan Lainnya

Anggaran itu mencakup untuk pembangunan rumah baru dan renovasi rumah lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau kondang juga disebut sebagai program bedah rumah.

Mayoritas dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan bagi MBR. Selain lewat BSPS yang menyasar 400 ribu rumah senilai Rp8,9 triliun, anggaran tadi diperuntukan bagi pembelian rumah pertama bagi MBR dengan skema kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Menurut Kreshnariza Harahap, direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, pembiayaan untuk rumah subsidi MBR jumlahnya setara dengan 350 ribu rumah.

Baca juga: Teka-Teki Penjualan Rumah 2026 Dijawab Konsultan Properti Ini

“Anggaran untuk ini terdiri atas FLPP sebesar Rp33,5 triliun, Sarana Multi Griya (SMF) Rp6,6 triliun, serta subsidi bantuan uang muka (SBUM) atau subsidi selisih bunga (SSB) senilai Rp5,6 triliun,” jelas Kreshnariza Harahap di Jakarta, belum lama ini.

Penyaluran KPR FLPP di bawah naungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Badan ini menggandeng para bank penyalur yang mencakup bank milik negara, bank swasta, dan bank pembangunan daerah (BPD).

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, potensi pasar rumah subsidi pada 2026 masih sangat besar dan terbuka luas.

“BP Tapera berkomitmen memastikan penyaluran FLPP pada 2026 dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan melalui percepatan proses akad, penguatan peran perbankan, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat,” tutur Heru Pudyo Nugroho dilansir laman BP Tapera.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Bank Penyalur KPR FLPP Tahun 2026

Pemerintah menyediakan anggaran Rp3,4 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2026.

 

Insentif PPN DTP

Selain dukungan terhadap MBR, pemerintah juga memutuskan untuk membantu kalangan menengah untuk memiliki rumah pertama.

Bentuk dukungan itu tercermin dari insentif PPN DTP sebesar 100 persen.

Baca juga: Sebanyak 7.312 Rumah Subsidi Membuka Tahun 2026

Lewat insentif ini para pembeli rumah pertama tidak dibebani membayar PPN yang sebesar 11 persen. Artinya, ketika membeli rumah Rp1 miliar, semestinya konsumen membayar PPN Rp110 juta, namun lewat insentif ini beban itu dipikul oleh pemerintah.

Pos terkait