2.603 Rumah Siap Dibangun untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sebanyak 2.603 hunian tetap siap dibuangun untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada bulan ini./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mulai direalisasikan pada bulan ini.

Maruarar menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan pembangunan tahap awal sebanyak 2.603 unit hunian tetap yang siap dibangun meski penanganan bencana masih berada pada fase tanggap darurat.

Bacaan Lainnya

“Per hari ini sudah siap dibangun 2.603 rumah untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini bukan hunian sementara, tetapi hunian tetap,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara dalam keterangan resminya dikutip Jumat, 19 Desember 2025.

Ia mengungkapkan, pendanaan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh sepenuhnya bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebanyak 2.500 unit akan dibangun melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara 103 unit lainnya berasal dari dana pribadi Menteri PKP.

Pembangunan tahap awal dijadwalkan dimulai di Provinsi Sumatera Utara dengan target peletakan batu pertama (groundbreaking) pada pekan ini.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak agar kembali memiliki hunian yang layak, aman, dan bermartabat.

Maruarar juga menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi dalam situasi darurat, tanpa mengesampingkan prinsip hukum dan akuntabilitas.

Ia mengusulkan koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan agar persoalan regulasi, khususnya terkait lahan, dapat diselesaikan dengan cepat.

“Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya. Saya sudah mengusulkan kepada Menko PMK agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta koordinasi dengan BPK dan BPKP, supaya persoalan aturan lahan bisa terkonsiliasi dengan cepat. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” jelasnya.

Terkait lokasi relokasi, Menteri PKP menegaskan tiga kriteria utama yang menjadi acuan, yakni kepastian hukum lahan, keamanan teknis dari risiko bencana, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Hunian bukan sekadar bangunan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan penghuninya,” katanya.

“Mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia. Bulan ini kita mulai membangun hunian tetap bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana, sesuai arahan Presiden,” pungkas Ara.

(*)

Pos terkait